Kota Pekalongan, Jawa Tengah – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan telah mulai menerapkan layanan pertanahan elektronik berupa sertifikat elektronik (Sertifikat El) sejak diluncurkan pada 14 Juni 2024. Dengan layanan digital ini, bukti kepemilikan tanah tidak lagi berbentuk sertifikat fisik dari kertas (konvensional), melainkan dalam bentuk sertifikat elektronik yang datanya terintegrasi dalam sistem pertanahan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menyatakan bahwa sejak peluncuran layanan tersebut hingga Selasa, 24 September 2024, BPN Kota Pekalongan telah menerbitkan 681 sertifikat tanah elektronik. Program sertifikat elektronik ini merupakan wujud digitalisasi dan inovasi baru dalam transformasi sektor pertanahan yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.
“Sesuai arahan Kementerian ATR/BPN, pada Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) Tahun 2024, kami fokus pada peningkatan layanan elektronik, terutama penerbitan sertifikat elektronik. Di Kota Pekalongan, sampai 24 September 2024, kami sudah menerbitkan sertifikat elektronik untuk 681 bidang tanah,” ujar Joko usai memimpin apel Peringatan Hantaru ke-64 Tahun 2024 di Halaman Kantor BPN setempat, Selasa siang (24/9/2024).