Anak Durhaka Tega Bunuh Ibu Kandung di Semarang, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Gambar Gravatar

Korban mengalami beberapa luka tusuk yang fatal hingga meninggal di tempat. Hasil autopsi mengungkap luka parah yang diderita korban, termasuk:

  • Luka tusuk di dada kiri yang menembus paru-paru dan jantung.
  • Luka sayatan di dada, punggung, serta kedua tungkai atas.
  • Lebam di kepala akibat kekerasan tumpul, yang mengindikasikan korban mengalami sesak napas akibat pendarahan hebat.

Pelarian dan Penangkapan

Setelah membunuh ibunya, Imam langsung melarikan diri. Polisi akhirnya menangkapnya di sebuah rumah kosong sekitar 2 kilometer dari lokasi kejadian, dalam kondisi pucat dan lemah karena tidak makan selama lima hari.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, Imam Ghozali dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bacaan Lainnya

“Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” tegas Kapolrestabes.

Saat ini, Imam Ghozali ditahan di Rutan Polrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi pembunuhan ini.

(NS/Red)

Pos terkait