Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Ujang Iskandar, seorang anggota DPR, di Bandara Soekarno-Hatta terkait dugaan kasus korupsi. Saat penangkapannya, Ujang mengenakan kemeja putih, celana panjang cokelat, topi, kacamata hitam, dan masker untuk menyembunyikan identitasnya.
Penangkapan Ujang terjadi setelah sejumlah petugas Kejagung, termasuk yang mengenakan baju batik, mendiskusikan situasi dengan Ujang di dalam area bandara. Dia kemudian digiring keluar dari Bandara Soetta dan dimasukkan ke dalam mobil yang telah disiapkan.
Ujang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung berdasarkan bukti awal yang mencukupi. Harli Siregar dari Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa Ujang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam perkara ini.
Sebelumnya, Ujang sudah tiga kali absen dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Menanggapi hal ini, Harli mengungkapkan bahwa Kejagung melakukan penangkapan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang telah mengajukan permohonan pencegahan terhadap Ujang.
Harli tidak menjelaskan secara rinci peran Ujang dalam kasus ini, hanya menyebut bahwa Ujang menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat pada tahun 2009 ketika dugaan korupsi terjadi terkait penyertaan modal. Proses terhadap kasus ini baru dilakukan pada tahun 2023 dan 2024.
Dengan demikian, Ujang Iskandar saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi oleh pihak berwenang.
(Red)