Investigasi Indonesia
Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah – Layanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Gombong menjadi sorotan. Seorang warga melaporkan melalui laman LaporGub bernomor LGMB95381665 tertanggal 31 Desember 2024, dengan adanya dugaan praktik jual-beli nomor antrian oleh oknum tukang parkir. Ironisnya, nomor antrian yang seharusnya mencerminkan keadilan dalam pelayanan malah dikuasai oleh pihak tak bertanggung jawab.
Dalam laporan tersebut, warga menyampaikan dua keluhan utama:
- Nomor antrian masih menggunakan sistem manual dengan penulisan tangan, yang dinilai tidak efisien dan rawan disalahgunakan.
- Nomor antrian dijual oleh oknum tukang parkir kepada orang tertentu. Meski warga telah datang sebelum Samsat buka, mereka mendapati nomor antrian sudah mencapai angka 60.
“Saya melihat sendiri nomor antrian dijual oleh tukang parkir. Mohon untuk ditindaklanjuti dan diberi peringatan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tulis warga dalam laporannya.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Praktik jual-beli nomor antrian dalam pelayanan publik tidak hanya mencerminkan buruknya tata kelola, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Beberapa aturan yang dapat dikenakan dalam kasus ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Pasal 4: Penyelenggaraan pelayanan publik harus berdasarkan asas nondiskriminasi dan kepentingan umum.
- Pasal 54: Penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan publik dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 368:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.” - Pasal 374:
“Penggelapan dalam jabatan oleh pihak yang dipercaya mengelola suatu tugas dapat dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun.”
- Pasal 368:
- Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
- Pelayanan Samsat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.
Ancaman Pidana
Jika terbukti, pelaku praktik jual-beli nomor antrian dapat dijerat dengan:
- Pidana Penjara: Maksimal 5–9 tahun, tergantung pasal yang diterapkan.
- Sanksi Administratif: Pemutusan kerja sama atau pencabutan izin kerja jika pelaku adalah mitra Samsat.
Harapan Masyarakat
Warga berharap pemerintah daerah, pihak Samsat, dan kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik semacam ini. Selain memperbaiki sistem antrian, pengawasan terhadap petugas lapangan, termasuk tukang parkir, perlu ditingkatkan agar pelayanan publik berjalan transparan dan adil.