SIM Hilang Harus Test Ulang? 

Abah Sofyan

Di Satpas, pemohon diminta mengisi formulir, menyerahkan dokumen, serta mengikuti proses pengambilan data berupa foto, sidik jari, dan tanda tangan. Setelah itu, SIM baru akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.

SIM pengganti akan memiliki masa berlaku yang sama dengan SIM sebelumnya yang hilang.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating