Di Satpas, pemohon diminta mengisi formulir, menyerahkan dokumen, serta mengikuti proses pengambilan data berupa foto, sidik jari, dan tanda tangan. Setelah itu, SIM baru akan dicetak dan diberikan kepada pemohon.
SIM pengganti akan memiliki masa berlaku yang sama dengan SIM sebelumnya yang hilang.
(Red)



Tinggalkan Balasan