Bangunan Tanpa Izin Milik PT KAI Jadi Sorotan, Lurah Purwosari Janji Surati Satpol PP

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Pembangunan tanpa izin oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di wilayah Daop IV Semarang menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk LSM, media, dan tokoh masyarakat. Proyek pembangunan depo yang terletak di Kelurahan Purwosari, Semarang Utara ini dilaporkan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Kritik tajam datang dari sejumlah lembaga, di antaranya Komando Cyber Indonesia, Divisi Intelijen dan Investigasi RPK-RI, serta PEKAT IB. Perwakilan lembaga ini mempertanyakan mengapa pembangunan yang sudah berjalan selama enam bulan tersebut dapat terus berlanjut tanpa izin resmi, meskipun pemerintah setempat telah mengetahui proyek ini.

Respons Pemerintah Lokal

Saat dikonfirmasi pada Senin (2/12/2024), Joko Susilo, Lurah Purwosari, mengaku tidak mengetahui perkembangan proyek tersebut. Namun, ia berjanji akan segera melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Semarang untuk mengambil tindakan tegas.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin Satpol PP segera menghentikan pembangunan ini dan memproses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Joko Susilo.

Proyek ini diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.

Desakan LSM dan Media

Perwakilan LSM, seperti Ucok Sutopo dari Komando Cyber Indonesia dan Susilo H. Prasetiyo, Ketua Umum RPK-RI, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan oleh PT KAI, sebagai bagian dari pemerintah.

“PT KAI seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan. Tindakan seperti ini hanya mencerminkan ketidakpatuhan birokrasi yang sudah bobrok,” ujar Susilo.

Mereka juga mendesak Satpol PP untuk segera bertindak menghentikan pembangunan dan memastikan bahwa proyek ini tidak berlanjut tanpa izin resmi. Jika terbukti tidak memiliki dokumen perizinan yang sah, bangunan tersebut diminta untuk dibongkar.

“Kami berharap Satpol PP tidak ragu untuk bertindak tegas. Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Semarang,” tambahnya.

Lemahnya Pengawasan Pemerintah Lokal

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pembangunan di wilayah Semarang. Ketidaktegasan pemerintah lokal dalam menangani pelanggaran perizinan dinilai merugikan masyarakat dan mencederai integritas hukum.

Pos terkait