Jakarta – Bareskrim Polri telah menggerebek dua lokasi percetakan uang palsu di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, delapan tersangka berhasil ditangkap, yaitu SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa SUR berperan sebagai pemilik percetakan, sementara SU bertugas memotong uang palsu. “IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara,” ucap Helfi saat dikonfirmasi pada Kamis (12/9/2024).
Kasubdit IV Dittipideksus, Kombes Pol. Andi Sudarmaji, menambahkan bahwa para tersangka telah beroperasi sejak awal 2024 dan telah melakukan pencetakan sebanyak enam kali. “Setiap kali mencetak, mereka memproduksi 12.000 lembar uang palsu. Semua tersangka telah kami tahan,” ungkapnya.