Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu di Bekasi

Gambar Gravatar

Andi menjelaskan bahwa jaringan ini biasanya membanderol uang palsu hasil cetakan dengan nilai total Rp300 juta. Penjualan dilakukan dengan sistem beli putus, mirip dengan transaksi narkoba. “Barang bukti yang kami amankan berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Uang palsu ini tidak bisa dikonversi karena tidak memiliki nilai,” tambahnya.

Lokasi percetakan yang digerebek terlihat seperti percetakan pada umumnya dari luar.

Pihak kepolisian menjerat SU dengan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sementara itu, enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Arief)

Bacaan Lainnya

Pos terkait