Investigasi Indonesia
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi menyita 16.400 liter solar ilegal dan menangkap delapan tersangka yang diduga kuat memanipulasi distribusi BBM bersubsidi untuk keuntungan pribadi.
Penangkapan 8 Tersangka dan Barang Bukti
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025) mengungkapkan bahwa tiga tersangka diamankan di Tuban dan lima tersangka di Karawang.
“Kami mengamankan tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Brigjen Pol Nunung.
Para tersangka yang ditangkap memiliki inisial:
- BC, K, dan J (Tuban)
- LA, HB, S, AS, dan E (Karawang)
Dari hasil penyelidikan yang dimulai pada 26 Februari 2025, polisi berhasil menyita 16.400 liter BBM jenis solar bersubsidi yang disalahgunakan, dengan rincian:
- 8.400 liter solar diamankan dari Tuban
- 8.000 liter solar diamankan dari Karawang
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa:
- Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM ilegal
- Drum besar dan jerigen
- Pompa serta selang untuk mengalirkan BBM
“Barang bukti yang kami sita mencakup berbagai peralatan dan kendaraan yang digunakan untuk menjalankan praktik ilegal ini,” tambah Brigjen Pol Nunung.
Modus Operandi: Manipulasi Barcode dan Surat Rekomendasi
Brigjen Pol Nunung menjelaskan bahwa para tersangka memiliki dua modus operandi dalam menjalankan aksi mereka:
- Modus di Tuban:
- Menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi
- Memanfaatkan barcode MyPertamina yang disimpan di ponsel salah satu tersangka untuk membeli BBM dalam jumlah besar
- Modus di Karawang:
- Memalsukan dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar untuk petani
- Surat tersebut digunakan untuk mendapatkan barcode MyPertamina
- Setelah mengumpulkan banyak barcode, tersangka membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan kendaraan tertentu
- BBM yang diperoleh kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi
“Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat, karena BBM bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi mereka yang berhak,” tegas Brigjen Nunung.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi