Kepala desa yang hadir berasal dari berbagai kabupaten, seperti Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, hingga Semarang, dengan masing-masing daerah mengirimkan dua perwakilan.
Bawaslu Kota Semarang akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti temuan ini, mengingat pertemuan serupa juga terjadi pada pekan lalu, 17 Oktober 2024, di Semarang Barat dengan peserta sekitar 200 kepala desa dari Kabupaten Kendal.
Arief menegaskan bahwa tindakan kepala desa yang mendukung pasangan calon merupakan pelanggaran terhadap Pasal 71 Ayat 1 UU Pilkada.
Selain sanksi pidana, pejabat yang melanggar aturan ini juga dapat dikenai sanksi administratif.
“Kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Hal ini bisa mencederai proses demokrasi,” tambahnya.
Bawaslu akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar aturan demi menjaga netralitas dalam pemilu.
(M. Efendi)