Pungutan LKS Sekolah Negeri  Melanggar Aturan 

Abah Sofyan
Ilustrasi praktik pungutan biaya LKS yang membebani orang tua siswa - Foto: Ilustrasi Digital/Media Investigasi Indonesia

Edukasi Hukum: Larangan Penjualan Bahan Ajar

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 181 secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran atau perlengkapan bahan ajar di satuan pendidikan. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur bahwa sumbangan dari wali murid harus bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlah maupun waktu pembayarannya. Segala bentuk paksaan finansial untuk pengadaan LKS dapat dilaporkan sebagai tindakan maladministrasi kepada Ombudsman RI atau tindak pidana Pungli.

Catatan Redaksi: Naskah berita ini disusun sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan publik. Redaksi mengimbau masyarakat untuk selalu menyimpan bukti instruksi atau kuitansi pembayaran yang dianggap tidak sesuai aturan. Identitas narasumber yang melaporkan adanya anomali anggaran pendidikan akan dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating