Jakarta Barat – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus perampokan disertai kekerasan yang terjadi di wilayah Kebon Jeruk. Lima tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dengan salah satu pelaku utama menodongkan senjata jenis airsoft gun.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, didampingi Waka Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, dan Wakasat Reskrim Kompol Muhammad Kukuh Islami, memaparkan kronologi dan hasil penyelidikan dalam konferensi pers di Mapolres. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk terlibat dalam pengungkapan ini.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 27 September 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, di depan sebuah minimarket di Jalan Panjang Arteri Kelapa II Raya, Kebon Jeruk. Korban, seorang pengemudi ojek online, sedang beristirahat sambil menunggu orderan ketika didatangi empat orang tak dikenal sekitar pukul 01.00 WIB. Salah seorang pelaku menodongkan senjata airsoft gun berwarna silver tipe Glock 19 ke arah korban dan memerintahkannya untuk menyerahkan tas berisi handphone serta merampas sepeda motor Honda Vario milik korban.
Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kebon Jeruk, dan tim gabungan segera dibentuk untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan dan Penangkapan Para Pelaku
Berdasarkan olah TKP dan bukti yang dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka yang bersembunyi di sebuah apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu airsoft gun tipe Glock 19 milik pelaku, sepeda motor Honda Vario milik korban, serta satu unit motor Satria FU milik pelaku,” jelas Kombes Pol M. Syahduddi. Selain itu, tiga unit handphone milik pelaku juga berhasil diamankan.
Para tersangka yang ditangkap adalah MI alias Kempleng (25), MY alias Ucup (37), S alias Pandi (30), RK alias Abak (31), dan MF, yang berperan sebagai penyuplai senjata airsoft gun. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.