Dan pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada korban B1 sejak bulan Mei 2022 hingga tanggal 20 Juli 2024 sehingga korban mengalami hamil 3 bulan.
Selain itu pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap 2 korban lagi dengan cara meraba bagian atas korban di alas karet daerah Polokarto Sukoharjo dengan modus diajak main serta diajarin naik sepeda motor.
Pelaku saat ditanya pertama kali mengelak kalau dirinya sudah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, namun saat dilakukan penyelidikan terhadap korban dan korban mengakui sudah sering dicabuli dan di setubuhi oleh pelaku sehingga mengalami kehamilan.
Atas pengakuan korban tersebut, selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya. dan akhirnya terbuka bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 orang.
Awal mulanya sekitar bulan agustus 2024, ibu korban curiga terhadap anaknya/korban ( B1 ) sering meminta mangga muda, kemudian ibu korban meminta tolong kepada kakak korban ( B2 ) untuk membeli test pack, selanjutnya kakak korban mengajak korban pergi jalan-jalan. Sesampai dirumah, korban di test pack oleh kakaknya disaksikan oleh ibunya, ternyata korban positif hamil, kakaknya menanyakan siapa yang menghamili, korban mengakui yang melakukan persetubuhan tersebut adalah Pelaku Y (paman korban) yang biasa di panggil “ayah” oleh korban.
Kapolresta menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
(Red/Humas)