Buntut Tawuran di Comal, 4 Anak Bawa Senjata Tajam dan Pemukul Diancam 10 Tahun Penjara

Gambar Gravatar

Setelah kejadian, sejumlah remaja asal Comal berkumpul dan berfoto sambil memegang senjata tajam dan alat pemukul yang mereka bawa. Berdasarkan hasil gelar perkara, empat anak yang terbukti menguasai senjata tajam tersebut telah ditetapkan sebagai ABH.

Keempat ABH tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang tanpa hak menguasai atau membawa senjata pemukul, penikam, atau penusuk dapat dikenai hukuman penjara.

Selain itu, Polres Pemalang juga memberikan pembinaan kepada seluruh anak yang terlibat, didampingi oleh orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Setiap anak saksi membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, yang diketahui oleh pihak sekolah dan pemerintah desa. Mereka juga diserahkan kepada orang tua masing-masing untuk dibina lebih lanjut.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Pemalang bersama jajaran Polsek telah menggiatkan patroli malam hingga dini hari untuk mengantisipasi balapan liar, tawuran, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan kenakalan remaja lainnya. Kapolres Pemalang juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk berperan aktif dalam mengawasi dan membina anak-anak mereka.

Bacaan Lainnya

“Mari kita sayangi anak-anak kita dengan selalu mengecek keberadaannya, jangan biarkan mereka bermain hingga larut malam, dan pastikan pukul 22.00 WIB mereka sudah berada di rumah,” tutup Kapolres Pemalang.

(Naniek/Naniek)

Pos terkait