Investigasi Indonesia
Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, sebagai upaya untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan.
Yuliot menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
“Pengecer akan diubah menjadi pangkalan. Mereka wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS),” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Proses pendaftaran NIB melalui OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga memudahkan pengecer maupun perseorangan yang ingin menjadi subpenyalur resmi. Dengan kebijakan baru ini, distribusi elpiji 3 kg akan dilakukan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa melibatkan pengecer.
Tujuan Kebijakan: Distribusi Lebih Efisien dan Harga Terkendali
Yuliot menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih efisien dan tepat sasaran. Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan dapat menjaga harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.