Pekalongan beralih dari sertifikat konvensional menjadi sertifikat elektronik.
Joko juga menjelaskan beberapa keunggulan dari sertifikat elektronik, antara lain mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan akibat bencana, musibah, pencurian, atau penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, serta mempermudah pengelolaan data. Sertifikat elektronik sepenuhnya tersimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan, sehingga lebih aman dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Dari segi keamanan, sertifikat elektronik lebih terjamin dan mudah disimpan oleh masyarakat,” pungkasnya.
(Hatose)
Tinggalkan Balasan