“Uang rakyat bukan untuk digunakan dengan prinsip ‘semau-gue’, bahkan oleh seorang Presiden sekalipun, apalagi Bupati. Ada aturan mainnya,” tegas Wilson dalam keterangan persnya, Sabtu (10/1/2026).
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini menyebut tindakan tersebut mencerminkan pola pikir otoriter yang mengabaikan prinsip good governance. Menurutnya, diskresi tidak boleh menabrak aturan dasar pengelolaan keuangan negara.
Desakan Audit dan Pembinaan Kemendagri
Merespons kekisruhan ini, Wilson mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah untuk tidak diam. Ia meminta legislatif segera memanggil Bupati untuk meminta pertanggungjawaban publik.
Selain itu, ia juga menantang BPKP Sultra untuk memberikan klarifikasi terbuka.
“Jika benar BPKP memberikan lampu hijau untuk konsultasi yang menabrak aturan ini, maka lembaga tersebut juga harus bertanggung jawab atas kekeliruan fatal ini,” ujarnya.
Wilson juga meminta Gubernur Sultra dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan memberikan pembinaan, atau bahkan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.
“Pemimpin daerah harus paham aturan. Kalau perlu, sekolahkan ulang Bupati ini agar mengerti bagaimana menjalankan amanah rakyat dengan benar. Proyek niat baik harus dilakukan dengan cara yang benar, bukan serampangan,” sindir tokoh pegiat HAM Internasional tersebut.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi pemerintahan di Buton Tengah, apakah proyek strategis nasional dapat dijadikan alasan untuk menabrak rambu-rambu pengelolaan keuangan daerah.
(TIM/Red)









Tinggalkan Balasan