Selama perayaan Idul Fitri, pengunjung dan masyarakat Simalungun harus merasa aman dan nyaman, baik saat bersilaturahmi maupun berwisata. Saya instruksikan seluruh instansi vertikal untuk sigap, termasuk PDAM Tirta Lihou agar memastikan tidak ada gangguan suplai air bersih selama hari raya, tegas Bupati Anton Saragih.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Ahmadi Rahman, menyatakan dukungannya terhadap penguatan ekonomi produktif dan digitalisasi UMKM. Di sisi lain, perwakilan PT Pertamina menjamin ketersediaan stok BBM nasional untuk wilayah Simalungun tetap terkendali sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan terjadinya antrean panjang di SPBU selama masa mudik dan libur lebaran.
Agenda ini diakhiri dengan pemotongan pita secara simbolis sebagai tanda dimulainya Gebyar QRIS 2026 di Kabupaten Simalungun. Inovasi digitalisasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi baru yang lebih transparan dan efisien di Bumi Habonaron Do Bona.
Edukasi Hukum: Pengawasan Distribusi Barang Pokok
Secara yuridis, pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) merupakan amanat dari Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017. Tim ini memiliki wewenang untuk melakukan intervensi pasar guna menjaga keterjangkauan harga bagi rakyat. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, setiap oknum atau spekulan yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok di tengah ketersediaan yang terbatas dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp50 miliar. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak ekonomi konsumen luas.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis berita resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Simalungun tertanggal 17 Maret 2026. Redaksi Investigasi Indonesia terus mengawal transparansi kebijakan publik dan akuntabilitas pengelolaan ekonomi daerah.
(Red)
















Tinggalkan Balasan