Edukasi Hukum: Sinergi Pemerintah Daerah dalam Ketertiban Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Sinergi antara Bupati dan unsur Forkopimda dalam monitoring Kamtibmas merupakan implementasi fungsi koordinasi kewilayahan guna memastikan hak warga negara atas keamanan tetap terpenuhi selama perayaan hari besar keagamaan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Diskominfo Kabupaten Simalungun tertanggal 24 Maret 2026. Redaksi berkomitmen mendukung transparansi informasi publik demi kemajuan sektor pariwisata dan keamanan di Kabupaten Simalungun.
(Yuni/Red)

















Tinggalkan Balasan