Dari hasil pemantauan lapangan, Adi mengungkapkan bahwa warga dan pedagang kerap membuang sampah secara sembarangan pada malam hari. Tindakan ini, selain melanggar aturan, juga menimbulkan timbunan sampah yang dapat merusak estetika kota dan menciptakan masalah kesehatan.
Pekalongan yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membuang sampah melalui Petugas Sampah Mandiri (PSM) atau petugas sampah songkro di tingkat RT. Bagi pedagang, kami berharap mereka membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada pagi hari ketika petugas DLH melakukan pengangkutan. Dengan begitu, sampah tidak akan menumpuk di lokasi yang tidak semestinya,” tambah Adi.
(Hatose)
Tinggalkan Balasan