Balai Pengelola Kereta Api biasanya menawarkan hak penamaan atau Naming Rights ke Stasiun yang bersangkutan guna merekrut atau sistem tender menunjuk salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa parkir, dalam hal ini dipegang oleh PT Reska Multi Usaha yang meliputi area parkir Stasiun Poncol dan Stasiun Tawang Semarang.
Namun sekarang KAI (Kereta Api Indonesia) Services memiliki salah satu bidang usaha dengan Core Business Integrated Facility Service yaitu Parking Management, yang memiliki Brand Res-Parking yang bergerak dalam bidang Pelayanan dan Pengelolaan Parkir.
Dalam hal ini seolah Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) tutup mata dengan adanya jalan raya sebagai fasilitas umum (Fasum) dijadikan area parkir bagi para pengunjung maupun wisatawan yang hendak menggunakan pelayanan jasa kereta api.
Hal ini sudah masuk dalam kategori merusak fasilitas umum yang merupakan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Pelaku perusak fasilitas umum atau biasa disebut vandalisme dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam pasal 170 KUHP yang mengancam pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Untuk masuk dalam area Stasiun Tawang tersebut, warga kini harus melalui gerbang parkir dan membayar tiket sehingga tujuan awal sebagai ruang publik dan tempat rekreasi kini sulit diakses masyarakat umum.
Hal ini memicu keluhan dari warga Semarang, yang berharap pemerintah kota dapat mempertimbangkan kembali kebutuhan akan ruang publik yang dapat diakses dan dinikmati bersama.
Warga berharap pemerintah memberikan solusi atas keterbatasan akses ini.
Fasilitas umum tidak boleh dijadikan lahan parkir karena fasilitas umum merupakan fasilitas yang disediakan untuk kepentingan umum.
Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi atau mengonfirmasi dari pihak terkait baik dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) maupun pihak Pemerintah Kota Semarang (Pemkot).
(Sakti. L)
Tinggalkan Balasan