“Setiap aparatur wajib menjaga integritas dalam setiap tindakan dan pengambilan keputusan demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya.
Instruksi Tegas Jelang Pemeriksaan BPK
Mengawali tahun anggaran baru, Wabup Syafrizal memberikan beberapa instruksi teknis yang mendesak, terutama menjelang pemeriksaan pendahuluan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara.
Instruksi tersebut meliputi:
Percepatan Laporan Keuangan: Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera mempersiapkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025.
Opname Kas dan Barang: Mulai Selasa (6/1/2026), Inspektorat akan melaksanakan opname kas dan persediaan barang di seluruh OPD untuk memastikan kesesuaian data fisik dengan catatan.
Pertanggungjawaban Hibah & Bansos: OPD yang menyalurkan hibah dan bantuan sosial tahun 2025 diwajibkan memastikan laporan pertanggungjawaban dari penerima sudah diterima paling lambat 10 Januari 2026.
Wajib Transaksi Non-Tunai: Menutup arahannya, Syafrizal menegaskan bahwa mulai tahun 2026, seluruh pembayaran belanja yang bersumber dari APBD wajib dilakukan secara non-tunai untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Syafrizal optimistis bahwa dengan fondasi kerja yang kokoh dan tata kelola keuangan yang transparan, cita-cita untuk “membangun Kabupaten Batu Bara yang bahagia” dapat terwujud.
(Afghan Febriansyach)








Tinggalkan Balasan