“Ini penting karena demi untuk menjaga kesehatan kita, Umur adalah sebuah angka tapi kesehatan pasti bisa kita jaga dengan adanya rutinitas olahraga yang teratur dan baik,” tandas Ny. Hj. Darmawati.
Di penghujung acara, Ketua TP PKK juga membagikan asupan nutrisi tambahan berupa susu dan kacang hijau bagi para lansia sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan warga senior di wilayah tersebut.
Edukasi Hukum: Peran Serta Masyarakat dalam Pengelolaan Lingkungan
Secara yuridis, keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 12 menegaskan bahwa setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Kegiatan gotong royong yang diinisiasi oleh lembaga kemasyarakatan seperti PKK merupakan wujud legal dari hak dan kewajiban warga negara dalam menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis berita resmi yang diterbitkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Simalungun pada tanggal 15 Maret 2026. Redaksi mendukung penuh program pemberdayaan masyarakat yang mengedepankan nilai-nilai gotong royong dan kesehatan publik.
(Yuni/Red)
















Tinggalkan Balasan