Pekalongan, Jawa Tengah – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi juru sembelih halal, Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi Juru Sembelih Halal di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Kegiatan ini diikuti oleh 57 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk utusan DKM masjid dan musholla, lembaga pendidikan, serta individu peduli halal.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan yang diwakili oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Busaeri. Ia menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting untuk menanamkan kesadaran bahwa kehalalan bukan hanya label, tetapi bentuk ketaatan terhadap syariat Islam.
“Halal adalah segala sesuatu yang dibenarkan oleh syariat, sedangkan haram adalah yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya,” tegas Busaeri.
Ia juga memaparkan dasar regulasi terkait penyembelihan halal, termasuk Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Tinggalkan Balasan