Jepara Tambah 19.600 Tabung LPG Saat Ramadan

Abah Sofyan

Edukasi Hukum

Distribusi LPG bersubsidi diatur secara ketat dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, di mana penyalahgunaan atau tindakan penimbunan barang bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pengawasan publik sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kuota tambahan ini benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak, bukan dialihkan untuk kepentingan komersial skala besar.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai bentuk transparansi informasi terkait pelayanan publik di Kabupaten Jepara. Redaksi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kendala distribusi atau harga yang melampaui HET di tingkat pangkalan. Kami akan terus memantau efektivitas operasi pasar ini hingga menjelang Idulfitri mendatang.

(Red)

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating