Kades Wuled Berterima Kasih kepada Media atas Berita Miring Tentang Dirinya

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Pekalongan, Jawa Tengah — Menanggapi informasi mengenai dugaan pencoretan nama warga Desa Wuled, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Kepala Desa Wuled, Wasduki Jazuli, mengungkapkan apresiasinya kepada media yang memberitakan isu tersebut. Ia menilai berita itu sebagai kritik yang diharapkan dapat berkontribusi pada evaluasi dan perbaikan di Pemerintah Desa yang dipimpinnya.

“Saya berterima kasih atas berita itu. Selain berfungsi sebagai kontrol terhadap jalannya Pemerintah Desa, berita ini juga bisa menjadi bahan yang kami teruskan ke pihak-pihak terkait seperti Dinas Sosial,” ujar Wasduki saat dikonfirmasi di kantornya.

Wasduki mengungkapkan bahwa setelah berita tersebut terbit, ia menerima perwakilan warga yang meminta klarifikasi. Di hadapan warga, ia menjelaskan mekanisme penetapan penerima bantuan sosial secara transparan. Penentuan dan penetapan nama-nama dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sepenuhnya menjadi kewenangan pusat, sehingga ia tidak memiliki wewenang untuk menghapus nama penerima bantuan sosial.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, sebuah media online dan kanal YouTube melaporkan bahwa salah seorang warga Desa Wuled dicoret dari DTKS. Dalam video tersebut, warga yang bersangkutan mengaku sebelumnya menerima bantuan, namun tidak lagi menerima bantuan setelah Pemilu Legislatif 2024, dan menduga hal ini terkait dengan kepentingan politik.

Wasduki menilai pernyataan tersebut kurang berdasar dan menegaskan bahwa ia tidak dapat mengintervensi penetapan DTKS. Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan Program Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. PBI-JK diperuntukkan bagi warga miskin yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan syarat memiliki NIK yang sesuai dengan data di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Wasduki menambahkan bahwa selama ini warga tersebut menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras, yang diambil dari Dana Desa serta bantuan pribadi Kepala Desa. Bantuan tunai dari dana desa bersifat bergulir dan penentuan penerima dilakukan melalui rembug warga. Oleh karena itu, hasil rembug warga tidak dapat diintervensi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating