Edukasi Hukum: Perlindungan Pangan dan Stabilitas Harga
Secara yuridis, pelaksanaan pasar murah dan pengendalian harga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam undang-undang ini, pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk menjamin keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020, pemerintah berwenang melakukan intervensi pasar untuk stabilisasi harga pangan pokok guna mencegah praktik spekulasi yang dapat merugikan konsumen. Pelaku usaha yang dengan sengaja menimbun kebutuhan pokok untuk memanipulasi harga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun merujuk pada rilis resmi Diskominfo Kabupaten Simalungun sebagai bagian dari transparansi kinerja pemerintah daerah bagi publik.
(Yuni/Red)
















Tinggalkan Balasan