Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi.
Standar Teknis Pd T-44-2000-A tentang Tata Cara Pemadatan Tanah.
SNI 03-1724-1989 tentang Perencanaan Hidrologi dan Hidraulik untuk bangunan sungai.
Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil.
Jika terbukti terjadi penyimpangan atau kelalaian, pihak terkait bisa dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 18 Tahun 1999, yang menyebutkan penyedia jasa konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Selain itu, apabila terbukti menimbulkan kerugian negara atau membahayakan keselamatan publik, dapat dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, serta Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran proyek infrastruktur negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Bidang Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Rijal Muhammad Fikri, ST, MT, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (20/08/2025), memilih bungkam tanpa memberikan keterangan terkait temuan tersebut.
(TIM/Kontributor Tangerang)
Tinggalkan Balasan