Jepara, Jawa Tengah – Kabar penting bagi masyarakat Kabupaten Jepara. Pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi menyepakati kenaikan sejumlah tarif retribusi daerah. Salah satu yang paling berdampak langsung adalah naiknya tarif parkir tepi jalan umum.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna pengambilan keputusan atas Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang digelar di Gedung DPRD Jepara, Kamis (4/12/2025).
Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, yang hadir mewakili Bupati H. Witiarso Utomo, bersama Ketua DPRD Agus Sutisna menyetujui penyesuaian tarif di berbagai sektor mulai dari parkir, pasar, transportasi laut, hingga sewa stadion.
Tarif Parkir Motor Jadi Rp2.000
Berdasarkan aturan terbaru, biaya parkir kendaraan di tepi jalan umum mengalami kenaikan signifikan. Untuk kendaraan roda dua (sepeda motor), tarif naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil), tarif naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
Selain kendaraan bermotor, Perda ini juga mengatur tarif parkir untuk kendaraan tradisional. Parkir andong dikenakan tarif Rp5.000, sementara sepeda onthel dipatok Rp1.000.
Retribusi Pasar dan Kapal Karimunjawa
Tak hanya parkir, sektor perdagangan juga mengalami penyesuaian. Pedagang bermobil atau pedagang keliling yang berjualan di area pasar kini dikenakan retribusi sebesar Rp25.000 per hari, naik drastis dari sebelumnya Rp10.000.
Di sektor pariwisata dan perhubungan laut, tarif penumpang kapal penyeberangan ke Karimunjawa turut disesuaikan:
-
Kapal Roll on–Roll off (Ro-Ro): Rp5.000
-
Kapal Cepat: Rp15.000
-
Warga Lokal Karimunjawa: Tetap Rp2.000
Pemerintah memastikan tidak ada pungutan ganda. Dengan adanya tarif baru ini, retribusi lain seperti jasa kendaraan, jasa dermaga, dan pas masuk pelabuhan bagi orang/kendaraan resmi dihapuskan.








Tinggalkan Balasan