Edukasi Hukum: Fasilitasi Keagamaan oleh Pemerintah Daerah
Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Fasilitasi yang diberikan Pemkab Simalungun dengan menyediakan halaman kantor bupati untuk ibadah shalat Idul Fitri merupakan perwujudan peran pemerintah daerah dalam mendukung toleransi dan pelayanan publik di bidang keagamaan. Hal ini juga sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana urusan agama merupakan salah satu urusan pemerintahan absolut, namun pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum dan membina kerukunan antarumat beragama di wilayahnya.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Diskominfo Kabupaten Simalungun. Redaksi menjaga keaslian pernyataan para narasumber tanpa mengubah isi substansi guna memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik. Segala bentuk kegiatan keagamaan yang melibatkan massa besar diharapkan tetap menjaga kebersihan dan ketertiban fasilitas umum.
(Yuni/Red)
















Tinggalkan Balasan