Keberhasilan Polda Sumut dalam menyita barang bukti ini setara dengan menyelamatkan jutaan jiwa dari bahaya narkoba. Berdasarkan estimasi, sekitar 1.771.809 orang berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba; di antaranya 1,5 juta jiwa dari bahaya sabu, 116 ribu pengguna ganja, 62 ribu jiwa dari pil ekstasi, dan lebih dari 6 ribu jiwa dari kokain.
“Ini adalah upaya nyata untuk menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” tandas Irjen Whisnu.
Para tersangka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(eks)