Dalam 46 Hari, Polda Sumut Ungkap 673 Kasus Narkoba dan Amankan Hampir 400 Kg Sabu

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Medan, Sumatera Utara — Polda Sumatera Utara terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba. Selama periode 13 September hingga 28 Oktober 2024, total barang bukti yang berhasil disita mencakup 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 46 hari tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 673 kasus dengan total 838 tersangka. Dari jumlah itu, 152 orang adalah pengguna, sementara 686 lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Pemberantasan narkoba menjadi atensi utama kami. Tidak hanya di Polda Sumut, tetapi hingga ke Polres dan Polsek di seluruh wilayah. Kami menargetkan Sumatera Utara menjadi wilayah bebas narkoba,” tegas Kapolda saat konferensi pers di depan Gedung Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Selasa (29/10/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolda juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan para pelaku, di antaranya menyembunyikan sabu dalam plastik yang dimasukkan ke dalam drum fiber kuning, lalu diangkut dengan kapal nelayan. Ada pula yang disembunyikan dalam koper dan ransel untuk diselundupkan melalui Bandara Kualanamu, serta dalam bagasi dan kursi belakang mobil untuk mengelabui petugas.

Pos terkait