Semarang, Jawa Tengah – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengumumkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren, yang dijadwalkan akan diimplementasikan pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Hevearita, yang akrab disapa Mbak Ita, saat memimpin apel peringatan Hari Santri tingkat Kota Semarang pada Selasa (22/10/2024) di halaman Balaikota Semarang.
“Ini menjadi semangat baru agar santri bisa berkontribusi dalam pembangunan Kota Semarang serta pemberdayaan masyarakat.
Dengan begitu, santri dan pondok pesantren bisa mencapai kesejahteraan,” ujar Mbak Ita.
Ia menekankan bahwa santri, sebagai bagian dari pelajar di Kota Semarang, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membangun karakter dan pendidikan generasi penerus bangsa.
Mbak Ita juga menekankan pentingnya semangat juang yang harus dipegang teguh oleh para santri untuk menghadapi tantangan zaman.
“Jika dulu santri berjuang dengan senjata, sekarang mereka membangun Indonesia melalui inovasi dan gotong royong, khususnya untuk Kota Semarang,” tambahnya.
Kolaborasi antara Pemkot Semarang dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang juga mendapatkan apresiasi dari Mbak Ita dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.