“Hari ini, kita mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari partai politik, komunitas, hingga pelajar—untuk bersama-sama menciptakan kampanye terbuka yang damai, tanpa knalpot brong, terutama saat kampanye terbuka nanti,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak negatif penggunaan knalpot brong dari tiga aspek: hukum, sosiologis, dan lingkungan. Secara hukum, knalpot brong melanggar undang-undang lalu lintas dan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup. Secara sosiologis, suara bising yang ditimbulkan dapat memicu konflik antar kelompok. Dari sisi lingkungan, knalpot brong meningkatkan polusi udara dan mengganggu ketenangan masyarakat.
“Kami berharap partai politik dan tim sukses dapat mengingatkan para pendukungnya untuk tertib. Kampanye terbuka harus dilakukan dengan damai, tanpa penggunaan knalpot brong, agar Pemilukada di Jawa Tengah bisa berlangsung aman dan nyaman,” tambahnya.
Sejak Januari hingga Oktober 2024, Polda Jateng telah menyita lebih dari 300.000 knalpot brong. Khusus di wilayah Surakarta, Polresta Surakarta berhasil mengamankan sekitar 2.000 knalpot brong.
(Red)