Hukum

Diduga Ada Praktik Prostitusi Bermodus Panti Pijat di Wilayah Hukum Polsek Jagakarsa

Investigasi Indonesia

Jakarta – Wilayah Cipedak, Jagakarsa, yang terletak di Jakarta Selatan, berbatasan dengan Kota Depok, Jawa Barat, dikenal sebagai kawasan yang mayoritas penduduknya adalah masyarakat asli Betawi dengan dominasi umat Muslim. Namun, perubahan zaman dan arus urbanisasi dari berbagai daerah telah membawa beragam dampak sosial, termasuk meningkatnya populasi dan perubahan budaya. Salah satu isu yang memprihatinkan adalah adanya indikasi praktik prostitusi bermodus panti pijat di wilayah ini.

Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Jagakarsa

Tim investigasi di lapangan menemukan bahwa di Kecamatan Jagakarsa, sejumlah panti pijat diduga menjadi kedok praktik prostitusi. Tempat-tempat ini biasanya beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 23.00 WIB. Modus yang digunakan para pekerja seks adalah melalui pemesanan daring (online booking) di media sosial atau aplikasi tertentu. Mereka menawarkan jasa dengan harga bervariasi menggunakan layanan pijat sebagai kedok.

Lebih memprihatinkan, beberapa pekerja seks ini bahkan menyewa rumah kontrakan di area sekitar untuk menjalankan aktivitas mereka secara terselubung. Dari hasil investigasi tim di lapangan menemukan adanya praktik prostitusi yang berlangsung dekat dengan pondok pesantren dan masjid, tepatnya di sekitar Jalan Mochamad Kahfi 1, RW 02/06, Cipedak, Jagakarsa. Jarak antara lokasi tersebut dengan pondok pesantren hanya sekitar 200 meter, menjadikannya isu yang sangat sensitif di masyarakat.

Razia dan Penegakan Hukum yang Belum Maksimal

Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya telah menggelar razia di kos-kosan di Jalan Mochamad Kahfi 2, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa. Razia tersebut berhasil menjaring sejumlah wanita pekerja seks dan mucikari.Namun, hasil pengamatan menunjukkan bahwa setelah razia, aktivitas prostitusi kembali berjalan hanya dalam waktu satu bulan.

Hal ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum untuk memberantas penyakit masyarakat seperti prostitusi terselubung ini. Apalagi, masyarakat berharap lingkungan mereka bersih menjelang bulan suci Ramadan.

Dampak Sosial dan Harapan Masyarakat

Praktik prostitusi tidak hanya mencederai nilai-nilai moral, tetapi juga membawa dampak besar pada aspek sosial. Masyarakat sekitar merasa resah, terutama karena lokasi-lokasi tersebut berada dekat tempat ibadah dan pondok pesantren. Selain itu, peningkatan kasus kriminalitas seperti pencurian kendaraan bermotor (R2 dan R4) serta tawuran antar pelajar di wilayah Jagakarsa juga menjadi perhatian.

Page: 1 2

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Polres Boyolali Tangkap 8 Tersangka Penganiayaan Anak yang Diduga Mencuri Pakaian Dalam

Investigasi Indonesia Boyolali – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang anak yang dituduh…

2 jam ago

Pekalongan Bersholawat Kembali Digelar, Bupati Fadia Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Daerah

Investigasi Indonesia Pekalongan, Jawa Tengah – Acara Pekalongan Bersholawat kembali digelar pada Kamis (12/12/2024) di…

5 jam ago

Miliki 19,7562 Gram Sabu, AR dan EHP Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Banyumas

Investigasi Indonesia Banyumas, Jawa Tengah – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana…

9 jam ago

Bangkitkan Motivasi Berprestasi, PC Pagar Nusa Kabupaten Pekalongan Gelar Kejurcab ke-3

Investigasi Indonesia Pekalongan, Jawa Tengah – Kejuaraan Cabang (Kejurcab) ke-3 Pencak Silat Nahdlatul Ulama (NU)…

11 jam ago

Polres Pekalongan Amankan Dua Pelaku Pencurian di Pabrik Dupantex, Satu Pelaku Masih DPO

Investigasi Indonesia Pekalongan, Jawa Tengah – Dua pelaku pencurian di pabrik Dupantex, Kelurahan Bener, Kecamatan…

11 jam ago

Polres Boyolali Tangani Kasus Bocah 12 Tahun Diduga Korban Penganiayaan oleh Warga

Investigasi Indonesia Boyolali, Jawa Tengah – Peristiwa mengejutkan terjadi di Boyolali, di mana seorang bocah…

1 hari ago