Diduga Bandar Sabu, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Tangkap HAN dan Tiga Pelaku Lainnya

Gambar Gravatar

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 6 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 445,3704 gram yang diakui sebagai milik Hanhan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, antara lain:
1 timbangan digital warna silver
9 buku tabungan Bank BCA
5 unit handphone
1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna hitam

Sementara itu, dari tersangka OA, petugas menyita 2 buku catatan rekapan penjualan sabu serta 2 unit handphone.

Pasal yang Dikenakan

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Bacaan Lainnya

(NS/Red)

Pos terkait