Investigasi Indonesia
Bogor, Jawa Barat – Publik dikejutkan oleh dugaan penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Pingku 03, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Kasus ini mencuat setelah seorang wali murid yang hendak membuka rekening tabungan untuk anaknya mendapati dana PIP milik anaknya telah digunakan tanpa sepengetahuannya.
Saat ditelusuri, sang anak tercatat sebagai penerima dana PIP. Namun, dana tersebut diketahui tidak pernah diterima langsung oleh wali murid. Setelah dikonfirmasi ke pihak sekolah, terungkap bahwa dana PIP tersebut digunakan untuk pembangunan tembok pagar sekolah.
Klarifikasi Kepala Sekolah
Kepala SDN Pingku 03, Muhadi, mengakui penggunaan dana PIP untuk pembangunan pagar sekolah senilai Rp25 juta.
“Untuk pembangunan pagar itu Rp25 juta,” ungkap Muhadi saat diwawancarai pada Senin (23/12/2024).
Ia juga menyatakan bahwa dana tersebut telah dikembalikan kepada wali murid.
“Sudah dikembalikan,” tambahnya.
Potensi Kerugian Siswa
Berdasarkan informasi di media sosial, siswa kelas 2 hingga kelas 5 SD seharusnya menerima bantuan Rp450 ribu per semester, sedangkan siswa kelas 1 dan kelas 6 sebesar Rp225 ribu. Diduga terdapat lebih dari 200 siswa yang menjadi korban kasus ini.
Dana PIP sejatinya merupakan bantuan dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa, seperti pembelian buku, seragam, dan biaya transportasi. Dana ini tidak seharusnya digunakan oleh pihak sekolah tanpa izin dari penerima manfaat atau wali murid.
Aspek Hukum dan Ancaman Pidana
Berikut adalah aturan dan hukum terkait penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) beserta ancaman pidananya:
Pasal tentang Penggelapan (KUHP Pasal 372)
Definisi:
Pasal ini mengatur tentang penggelapan, yaitu tindakan dengan sengaja memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum.
Ancaman Pidana:
- Pidana Penjara: Maksimal 4 tahun.
- Denda: Hingga Rp900 ribu (perlu disesuaikan dengan konversi modern jika diterapkan).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dana PIP yang berasal dari anggaran negara dikategorikan sebagai dana publik. Penyalahgunaan dana ini dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.qq