Diduga Didukung Oknum APH, Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Tantang Awak Media

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Kota Tangerang, Banten – Seorang penjaga gudang solar ilegal di Kota Tangerang menunjukkan sikap menantang saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Dalam video berdurasi beberapa detik yang beredar, penjaga gudang tersebut terlihat tidak takut dan bahkan menantang untuk diungkap ke publik.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas ilegal di gudang tersebut, penjaga gudang, inisial (P) dengan berani menyatakan, “Silahkan videoin muka saya juga. Kami punya data beberapa oknum wartawan yang menerima kordinasi.”

Aktivitas Ilegal di Gudang Solar

Gudang yang berlokasi di Kota Tangerang ini diduga masih beroperasi meskipun gerbangnya bertuliskan “Tutup”. Aktivitas ilegal tersebut melibatkan penampungan solar bersubsidi yang dibawa oleh mobil transportir dari pukul 12.00 hingga malam hari. Solar tersebut kemudian dijual kembali dengan harga tinggi, melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

P menambahkan, “Silahkan aja, bang. Kita ga takut. Kami sudah berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) baik Polres maupun Polsek, juga dengan beberapa oknum wartawan yang menerima kordinasi setiap bulannya.”

Dugaan Keterlibatan Oknum APH dan Wartawan

Sikap berani penjaga gudang ini diduga karena adanya dukungan dari oknum APH Polres Kota Tangerang, Polsek Pinang, serta beberapa oknum wartawan yang disebut menerima uang kordinasi sebesar Rp 25.000 per bulan. Hal ini sangat disayangkan karena melibatkan pihak-pihak yang seharusnya menjaga hukum dan keadilan.

Aturan Hukum dan Ancaman Pidana

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dilarang keras. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 UU Migas jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pos terkait