Pantauan Selama 7 Hari
Sebelum investigasi langsung ke dalam hotel, tim melakukan pemantauan selama tujuh hari berturut-turut dan setiap hari, aktivitas yang mencurigakan terlihat, baik pada malam maupun siang hari.
Keluhan Warga
Warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap praktik prostitusi yang mencoreng citra lingkungan mereka.
“Kegiatan ini tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga merusak moral lingkungan kami. Kami ingin ada tindakan tegas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
- Pasal 296 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.” - Pasal 506 KUHP
“Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun.” - UU ITE Pasal 27 Ayat 1
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.” - UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 55
Hotel yang digunakan untuk aktivitas melanggar hukum, termasuk prostitusi, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Harapan Warga
Warga meminta agar pihak berwenang segera menindaklanjuti temuan ini. Kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diperlukan untuk memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan ini.
(Tim/Red)