Diduga Preman Bayaran Rusak Kios di Kertawibawa Banyumas atas Perintah Pemilik Lahan

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Banyumas, Jawa Tengah – Empat kios di Jalan Kertawibawaqq, Kelurahan Pasir Kidul, Purwokerto Barat, yang terletak tepat di depan Terminal Karanglewas, dirusak dan dirobohkan secara paksa pada Senin pagi, 3 Februari 2025. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok preman yang disebut-sebut bertindak atas perintah seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Pembongkaran Tanpa Pemberitahuan, Pedagang Dirugikan

Salah satu penghuni kios, S, mengungkapkan bahwa pembongkaran terjadi secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sekitar 15 orang datang dan langsung merobohkan bangunan, tanpa memberi kesempatan bagi para pedagang untuk merapikan atau memindahkan barang dagangan mereka.

“Kami sama sekali tidak diberi waktu untuk berkemas. Banyak barang dagangan yang rusak. Kalau saja diberikan kesempatan, kami pasti bisa menyelamatkan barang-barang kami,” ujar S dengan nada sedih.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, S mengungkapkan kesulitannya setelah tempat usaha dan tempat tinggalnya dihancurkan.

“Saya punya lima anak, sekarang kami tidak punya tempat tinggal. Seharusnya kami diberi waktu untuk mencari lokasi baru. Apalagi sekarang musim hujan, saya benar-benar tidak tahu harus bagaimana,” tuturnya sambil menangis.

Status Lahan Dipertanyakan, Diduga Tanah Bekas Bengkok

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, lahan yang ditempati kios tersebut diduga merupakan eks tanah bengkok. Untuk memastikan status kepemilikan tanah, media berencana melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan pihak Kelurahan Pasir Kidul.

Aksi perobohan kios ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama mengenai legalitas kepemilikan tanah dan prosedur pengosongan lahan. Jika benar dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, maka tindakan ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Pos terkait