Investigasi Indonesia
Jepara, Jawa Tengah – Tambang Galian C batu belah yang diduga Ilegal, tepatnya di Dukuh Sepepe, Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, diduga kembali beroperasi dan menuai keluhan dari warga setempat. Aktivitas tambang tersebut dianggap merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Aduan warga terkait aktivitas ini telah disampaikan melalui platform LaporGub dengan nomor laporan LGIG39695043 pada Kamis (5/12/2024).
Keluhan Warga Terkait Tambang Galian C
Dalam laporan yang masih berstatus verifikasi dan diteruskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), warga menyampaikan beberapa poin utama:
- Kerusakan Infrastruktur Jalan: Proses pengangkutan hasil tambang yang diduga melebihi kapasitas muatan (overload) telah menyebabkan kerusakan pada jalan desa.
- Ancaman terhadap Sumber Mata Air
- Aktivitas tambang dinilai merusak lingkungan, termasuk potensi pencemaran dan pengurangan pasokan sumber mata air warga.
- Bahaya di Jalan Raya
- Truk-truk pengangkut hasil tambang dikemudikan secara ugal-ugalan, menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Warga berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas dan mereka mengaku tidak berani menegur langsung karena khawatir akan intimidasi dari pihak tertentu.
Upaya Konfirmasi ke Pihak Berwenang
Untuk menindaklanjuti aduan ini, awak media telah mencoba menghubungi Kompol Maradona Armin Mappaseng, S.H., M.H., namun belum ada respons yang diberikan.