Diduga Warung Aceh di Kabupaten Pekalongan Menjual Obat Terlarang Golongan G Tanpa Izin

Gambar Gravatar

Seorang warga setempat, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyatakan keprihatinannya. “Warung Aceh ini harus segera ditutup karena bisa merusak moral anak-anak, khususnya para remaja di Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.

Penjualan obat-obatan terlarang dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kami, sebagai awak media, akan terus melakukan kontrol sosial di seluruh wilayah Jawa Tengah demi melindungi generasi muda penerus bangsa Indonesia.

Kami berharap pihak berwenang, termasuk Polri, TNI, dan dinas terkait di Kabupaten Pekalongan, dapat bekerjasama untuk menindak tegas dan memberantas warung Aceh yang menjual obat-obatan terlarang ini. Tindakan tegas diperlukan untuk menyelamatkan generasi muda, dan agar tidak muncul anggapan bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini.

Bacaan Lainnya

(Hatose)

Pos terkait