Investigasi Indonesia
Boyolali, Jawa Tengah – Seorang warga melaporkan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh petugas pihak ketiga di Samsat Boyolali berinisial JP. Aduan tersebut disampaikan melalui laman LaporGub dengan nomor laporan LGWA19307378, tertanggal 27 Desember 2024. Dugaan ini mencuat saat korban mengurus proses balik nama kendaraan bermotor. Korban mengklaim uang yang telah diserahkan untuk administrasi balik nama justru tidak digunakan sesuai prosedur, dan dokumen administrasi belum selesai.
JP diketahui bertugas di bagian pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Samsat Boyolali. Korban juga menduga bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban penggelapan dana ini.
Berita sebelumnya Warga Adukan Dugaan Penggelapan Uang oleh Petugas Samsat Boyolali
Klarifikasi Dirlantas Polda Jateng
Menanggapi laporan tersebut, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa pelaku bukan merupakan anggota Samsat yang berasal dari Bapenda, Jasa Raharja, maupun Polri, melainkan pihak ketiga yang bekerja sebagai vendor pengadaan TNKB.
“Itu dari pihak ketiga vendor pengadaan TNKB, bukan dari anggota Samsat, baik dari Bapenda, JR, maupun Polri,” jelas Kombes Pol. Sonny.
Lebih lanjut, Dirlantas menyampaikan bahwa Kasatlantas Polres Boyolali telah mengambil langkah mitigasi terkait laporan ini.
“Kaslan Boyolali sudah mitigasi, terima kasih sebelumnya,” pungkas Dirlantas.
Dugaan penggelapan dana ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia:
Pasal 372 KUHP
Penggelapan adalah tindakan dengan sengaja mengambil barang atau uang milik orang lain untuk keuntungan pribadi.
Ancaman pidana: 4 tahun penjara.