Pekalongan, Jawa Tengah — Sat Samapta Polres Pekalongan menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa toko di Kecamatan Doro yang diduga menjual miras secara ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Kasat Samapta Polres Pekalongan, AKP Suhadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menertibkan peredaran miras di wilayah Kabupaten Pekalongan sebagai langkah untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Dalam razia di wilayah Doro, kami berhasil mengamankan 82 botol miras dari berbagai merek yang ditemukan di beberapa toko yang disinyalir menjual miras secara ilegal,” ujar AKP Suhadi.