Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Komitmen Polda Jateng dalam Memberantas Penyalahgunaan BBM
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Polda Jateng menegaskan akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal yang merusak distribusi energi nasional.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Siapapun yang terlibat dalam jaringan ini akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan Ditreskrimsus Polda Jateng.
(Tim/Red)