Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 31,75 Kg Sabu dalam Waktu Setengah Jam dengan Metode Baru

Gambar Gravatar

Dalam kasus ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 18,7 kg dan 2.425 butir ekstasi dari tersangka MNA dan IS yang ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang Utara, pada 21 Agustus 2024. Selain itu, 12 kg sabu diamankan dari tersangka VS yang ditangkap di Srondol Wetan, Banyumanik, pada 14 September 2024, dan 1 kg sabu dari tersangka WT yang ditangkap di sebuah kos di Ngemplak, Boyolali, pada 20 September 2024.

Dirresnarkoba juga mengungkapkan bahwa sabu seberat 18 kg berasal dari jaringan internasional Freddy Pratama, dengan kemasan teh China berwarna emas dan hijau. Sedangkan 12 kg lainnya berasal dari Malaysia dengan kemasan berbeda. “Kami masih berupaya mengidentifikasi pelaku dari Malaysia,” tegasnya.

Polda Jateng berkomitmen untuk terus menyelidiki jaringan narkotika internasional ini guna mencegah peredaran narkoba di wilayah Indonesia.

(Red/Humas)

Bacaan Lainnya

Pos terkait