Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil memusnahkan barang bukti narkotika seberat 31,75 kg sabu dan 2.425 butir ekstasi dalam waktu hanya setengah jam menggunakan metode baru yang lebih aman dan efisien. Barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus berbeda yang melibatkan empat tersangka.
Pemusnahan dilakukan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jl. Tanah Putih, Kota Semarang, pada Rabu (23/10/2024) pagi, dengan disaksikan oleh perwakilan Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng, dan LBH Geram. Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa metode ini memadukan larutan asam sulfat dan air, yang lebih cepat dan aman dibandingkan metode sebelumnya.
“Pada pemusnahan sebelumnya, kami menggunakan incinerator milik BNNP yang memakan waktu lama. Untuk 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi, pemusnahan berlangsung dari pagi hingga malam. Setelah berdiskusi dengan Polda Jabar, kami diperkenalkan metode baru menggunakan asam sulfat, dan hasilnya jauh lebih efisien,” ungkap Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Dengan metode baru ini, pemusnahan dilakukan dengan mencampur sabu-sabu dan ekstasi ke dalam tiga tong plastik berisi larutan asam sulfat dan air. Campuran tersebut diaduk hingga berubah warna menjadi putih bening, lalu diperiksa oleh Labfor untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi mengandung narkotika sebelum dilakukan disposal.