Pekalongan, Jawa Tengah – Pemerintah Kota Pekalongan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), semakin intensif dalam mengawasi pembuangan sampah sembarangan, khususnya di jalan-jalan protokol. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menjaga kebersihan kota dan menindak oknum yang tidak bertanggung jawab dalam membuang sampah di tempat yang tidak semestinya. Pada Jumat malam (27/9/2024), DLH bersama pihak keamanan dan komunitas lingkungan setempat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah titik, termasuk pertigaan ruas Jalan Salak dan depan Pasar Banjarsari.
Kepala DLH Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, melalui Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Adi Setiawan, menyatakan bahwa pengawasan ini dilakukan berdasarkan Pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan No.7 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari Perda No.16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
“Beberapa ruas jalan protokol kerap dimanfaatkan oleh pedagang pasar dan warga sekitar untuk membuang sampah secara sembarangan. Tindakan ini jelas melanggar aturan. Pengawasan berkala ini kami laksanakan selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 September 2024. Kami juga memiliki Satgas Pengawas DLH yang bertugas setiap hari, namun ada warga yang masih membuang sampah pada malam hari,” jelas Adi.