DPR RI Resmi Batalkan Revisi RUU Pilkada

Gambar Gravatar

Investigasi Indonesia

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah membatalkan Revisi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang sebelumnya diusulkan sebagai bagian dari reformasi politik dalam sistem pemilihan di Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan intensif di parlemen serta mendapatkan tanggapan luas dari berbagai elemen masyarakat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) menegaskan bahwa keputusan ini tidak lepas dari hasil judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

“Kami mendukung sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah melakukan kajian mendalam terkait RUU Pilkada ini.

Oleh karena itu, kami menghormati dan mengikuti putusan MK,” ujar Dasco dalam konferensi pers di gedung DPR RI.

Sebelumnya, Revisi RUU Pilkada ini diajukan sebagai upaya untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia, dengan tujuan menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan dan akuntabel.

Namun, usulan ini memicu perdebatan di berbagai kalangan, terutama terkait dengan beberapa pasal yang dinilai kontroversial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *