- PT Pertamina harus memprioritaskan minyak mentah produksi dalam negeri untuk diolah di kilang sebelum melakukan impor.
- KKKS swasta harus menawarkan minyak mentahnya ke Pertamina sebelum mengekspornya ke luar negeri.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kejagung menduga adanya rekayasa transaksi untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah antara KKKS swasta dan Pertamina.
“Dalam proses penawaran, KKKS swasta dan Pertamina (melalui ISJ dan/atau PT KPI) diduga menghindari kesepakatan dengan berbagai cara. Inilah yang akan kami dalami untuk melihat ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum,” jelas Harli Siregar.
Akibat tindakan ini, minyak mentah bagian negara yang seharusnya bisa diolah di kilang Pertamina justru digantikan dengan minyak mentah impor, sehingga berpotensi merugikan negara.
“Penjualan minyak mentah bagian negara ini menyebabkan Pertamina harus menggantinya dengan impor, yang seharusnya bisa dihindari,” tambah Harli.
Pemeriksaan 70 Saksi dan Audit Kerugian Negara
Selain melakukan penggeledahan, penyidik Jampidsus telah memeriksa 70 saksi serta satu ahli keuangan negara untuk mengidentifikasi kerugian yang ditimbulkan.
“Kami terus mengumpulkan keterangan saksi dan bukti tambahan untuk memperjelas perkara ini,” ungkap Harli.
Di sisi lain, Plt Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, menegaskan bahwa Kementerian ESDM akan menghormati proses hukum yang berlaku serta siap bekerja sama dalam penyelidikan ini.
“Kami menghormati dan mendukung penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung serta siap memberikan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses investigasi ini,” ujar Chrisnawan.
(Red)